Pasangan mana sih yang tidak ingin membawa hubungannya ke jenjang pernikahan. Nampaknya status suami istri ini menjadi tujuan akhir dari sepasang kekasih yang sedang menjalin asmara. Sayangnya kehidupan rumah tangga tak selalu indah seperti yang dibayangkan sebelum menikah. Berbagai prahala siap menghadang rumah tangga Anda, mulai dari masalah ekonomi, orang ketiga hingga masalah sepele yang memicu percekcokan besar.
Meski masih bisa dibicarakan lagi untuk kembali menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis, namun tak sedikit pula pasangan suami istri yang memutuskan untuk bercerai setelah menghadapi kerasnya cobaan rumah tangga.

Perjanjian Pra Nikah
Memang tak ada satupun pasangan yang ingin hubungannya berakhir di meja hijau, namun apabila sudah tidak ada jalan lain yang membuat keduanya kembali hidup tenang, perceraian masih jadi pilihan terbaik. Melihat kemungkinan ini banyak pasangan yang memutuskan untuk membuat perjanjian pra nikah. Ya, meski tak diinginkan, namun setiap manusia tak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi ke depannya.
Dengan membuat perjanjian ini diharapkan segala kemungkinan terburuk dapat dihindari. Terlebih jika keduanya sampai memasuki ranah perceraian. Namun apa saja manfaat membuat perjanjian yang harus disepakati kedua belah pihak ini? berikut 5 manfaat membuat perjanjian pra nikah baik untuk pihak istri maupun suami.
1. Antisipasi Perpisahan
Seperti yang telah dijelaskan di atas, jika taka da satupun manusia yang mengetahui kehidupannya di masa depan. Bisa saja saat ini kehidupan rumah tangganya sangat harmonis, namun beberapa tahun ke depan berubah 180 derajat dan perceraian menjadi jalan terbaik untuk keduanya.
Dengan membuat perjanjian pra nikah Anda bisa mengantisipias berbagai kemungkinan buruk setelah perceraian, mulai dari pembagian harta, hak istri atau suami, kewajiban istri maupun suami dan lain sebagainya.
2. Sebagai Penengah Dua Belah Pihak
Ketika membuat sebuah perjanjian pra nikah, isi yang tercantum di dalamnya tidaklah boleh memberatkan atau menguntungkan satu belah pihak. Dengan kata lain surat ini harus dibuat dengan tujuan untuk penengah antara hak dan kewajiban suami istri.
Taka da yang bole disalahi, baik hak istri, hak suami, kewajiban istri maupun kewajiban suami. Apabila kemungkinan terjadi perbedatan atau salah satu pihak tidak melakukan kewajiban dan tak mendapat haknya, surat perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan bisa menjadi penengah dan satu jalur alternative untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
3. Menghindari Masalah Hutang

Menghindari Masalah Hutang
Ketika suami menjadi seorang pembisnis, dan istri menjadi seorang ibu rumah tangga yang tak banyak ikut campur dalam urusan pekerjaan suami sering kali istri juga tak mengetahui apa saja masalah yang sedang dihadapi suami. Semisal masalah hutang yang membelit usaha suami.
Ketika kemungkinan ini bisa saja terjadi, Anda dan suami bisa terlebih dahulu membicarakannya dan membuat kesepakatan di perjanjian pra nikah. Begitu pula sebaliknya, ketika istri memiliki hutang yang tak diketahui oleh suami, maka permasalahan tersebut tak seharusnya menganggu hubungan rumah tangga Anda.
4. Tempat Tercantumnya Berbagai Kesepakatan Kecil
Tak sedikit suami istri yang merencanakan segala sesuatu begitu detail. Bahkan begitu detailnya, kesepakatan yang termasuk bagian dari rumah tangga mereka dituliskan dalam perjanjian pra nikah. Semisal kesepakatan kecil terkait pekerjaan domestic rumah tangga. Mengingat banyak percekcokan yang muncul akibat masalah sepele ini, membuat kesepakatan terkait hal tersebut menjadi pilihan yang tepat.
Umumnya kesepakatan kecil ini dicantumkan untuk menglindungi hak istri, terlebih lagi jika kemungkinan suami melakukan poligami.
5. Tempat Tercantumnya Kesepakatan Penting
Salah satu fungsi utama pembuatan perjanjian pra nikah adalah sebagai tempat mencantumkan kesepakatan penting antara suami istri. Salah satunya adalah hak asuh anak apabila pernikahan keduanya tak bisa dipertahankan.
Meski sebenarnya untuk kesepatakan terkait hak asuh anak cukup fleksibel. Yaitu tergantung dengan anak apabila anak cukup umur untuk menentukan pilihannya sendiri.
6. Dapat Diubah Sesuai Kesepakatan Kedua Pihak
Jika selama ini Anda menganggap perjanjian pra nikah sifatnya permanen atau tidak dapat diubah, ternyata anggapan tersebut salah. Dimana kesepatan atau isi perjanjian bisa diubah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Hanya saja proses yang harus dijalani untuk merubah isi surat pun sama dengan proses pembuatan surat. Jadi apabila Anda malas mengurus surat penting ini, ada baiknya surat dibuat untuk tujuan jangka panjang dan untuk segala kemungkinan.
Itulah 6 manfaat membuat perjanjian pra nikah, yang intinya tak lain adalah untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak apabila terjadi percekcokan bahkan perceraian. Lalu apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembuatan perjanjian sebelum menikah ini dan bagaimana ciri utama dari perjanjian tersebut? Berikut ulasan lengkapnya untuk Anda.
1. Sesuai Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Sesuai Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Karean tujuan pembuatan perjanjian pra nikah untuk melindungi hak suami dan istri, maka isi yang tercantum dalam surat tersebut juga harus sesuai kesepakatan dan persetujuan keduanya. Umumnya masing-masing pihak akan mengajukan kesepakatan yang nantinya bisa disetujui atau tidak oleh pihak lain.
Atau bisa juga merupakan kesepakatan yang diinginkan oleh kedua belah pihak, sehingga tak ada yang harus meminta persetujuan dari pihak lain.
2. Hitam di Atas Putih
Salah satu ciri utama dari perjanjian pra nikah dibanding dengan kesepakatan atau komitmen lain antara suami istri adalah ditulis hitam di atas putih. Bahkan tak cukup ditulis dan diketahui kedua belah pihak, pihak ketiga seperti notaris juga dibutuhkan untuk meresmikan surat perjanjian tersebut.
Sebagai pengesahan dan bentuk persetujuan kedua belah pihak, perjanjian pra nikah akan dilengkapi dengan materai. Dengan begitu sifat dari surat perjanjian tersebut resmi dan apabila salah satu pihak melanggarnya dapat diajukan ke meja hijau.
3. Tidak Dapat Dijadikan Alasan Utama Menggugat Cerai
Jika Anda melihat buku nikah, Anda akan melihat apa saja hak-hak istri dan kewajibannya. Dimana ketika hal istri tak terpenuhi maka istri dapat langsung menggugat cerai suami. Namun lain halnya dengan perjanjian pra nikah, meski istri tak mendapatkan haknya sesuai dalam surat namun ini tak bisa jadi alasan utama melakukan gugatan.
Sebab dalam porsi surat perjanjian, masih dapat diselesaikan berdua atau melalui pihak ketiga tanpa harus masuk ke tahap perceraian. Selain itu perjanjian merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan bukan merupakan hak umum yang harus didapat oleh seluruh wanita yang menyandang status sebagai istri.
Itulah beberapa hal yang bisa Anda pelajari tentang perjanjian pra nikah. Pada dasarnya pembuatan surat tersebut adalah untuk menghindari percekcokan atau masalah yang berkepanjangan antara suami istri.
Jadi bagaimana, apakah Anda ingin membuat perjanjian dengan pasangan sebelum menikah? Untuk antisipasi terbaik, tak ada salahnya jika perjanjian ini dibuat untuk kepentingan berdua. Namun pastikan pula jika perjanjian yang Anda ajukan tak terlalu memberatkan pihak lain atau membuatnya menjadi alasan untuk menuntut lebih pada pasangan.
- Anak Susah Tidur? Inilah Tips Mengatasi Anak Susah Tidur - October 26, 2018
- Buah Paling Baik Untuk Menjaga Kesehatan Organ Intim Wanita - October 24, 2018
- Kenapa Sebaiknya Membuat Perjanjian Pra Nikah? - October 23, 2018
- Cara Menjaga Kesehatan Anak Agar Tidak Mudah Sakit - October 22, 2018
- Mengatasi Sering Buang Air Kecil Trimester Pertama Kehamilan - March 3, 2018
Leave a Reply