Pasanganbahagia.com – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting untuk mencegah stunting akibat malnutrisi bagi bayi prematur, Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), dan anak dengan kelainan metabolik langka. Langkah tersebut diambil melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2197/2023 tentang Formularium Nasional yang baru saja dikeluarkan.
Dalam keputusan ini, Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) bagi bayi prematur, BBLR, dan anak-anak dengan kelainan metabolik langka akan dijamin oleh pemerintah. Hal ini juga akan menjadi dasar pengklaiman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan harapan baru bagi anak-anak dengan kelainan metabolik langka di Indonesia.
Ketua Yayasan Mucopoly Sacharidosis (MPS) dan Penyakit Langka Indonesia, Peni Utami, mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan upaya yang sangat berharga dalam menyelamatkan jiwa pasien. Peni juga menambahkan bahwa di Indonesia, masih sulit untuk mendapatkan PKMK dan harganya pun sangat mahal. Oleh karena itu, yayasan ini terus berjuang agar PKMK dapat dijamin oleh pemerintah sebagai hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Beberapa PKMK yang sudah disertakan dalam Formularium Nasional kali ini mencakup pengobatan untuk Maple Syrup Urine Disease, Isovaleric Acidemia, Tyrosinemia, Phenylketonuria, Galaktosemia, dan Bayi Prematur. Hal ini sangat penting mengingat kasus prematur dan BBLR memiliki prevalensi yang tinggi di Indonesia. Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, 11,1% bayi di Indonesia lahir dengan periode waktu kurang dari 37 minggu. Kondisi ini juga merupakan faktor risiko stunting.
Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) merupakan salah satu bentuk terapi yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) sejak 2009 untuk penyakit langka kelainan metabolisme bawaan yang membuat bayi tidak dapat mengonsumsi air susu ibu (ASI). PKMK bertujuan untuk menyelamatkan jiwa pasien dan mengurangi risiko stunting.
Kepala Pusat Penyakit Langka RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Prof. DR. dr. Damayanti Rusli Sjarif, Sp.A(K), menyatakan bahwa pasien penyakit langka di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk menyertakan PKMK ke dalam Formularium Nasional merupakan langkah yang sangat baik. Terlebih lagi, biaya penanganan penyakit langka relatif mahal dan dapat mencapai Rp4 hingga Rp5 juta per pasien per bulan. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan pasien penyakit langka dapat hidup menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan terhindar dari malnutrisi serta stunting.